Apakah Clb Glow Mengandung Merkuri? – MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Perkembangan bisnis kosmetik semakin meningkat dari waktu ke waktu dalam beberapa tahun terakhir. Dan bukan hal baru bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kosmetika, untuk mendapatkan izin yang harus dimiliki agar usahanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, kasus tersebut berbeda dengan kasus produk kosmetik CLB Glow Skincare yang saat ini tengah diungkap oleh Tim Divisi Kesehatan Rakyat Indonesia yang diduga tidak memiliki izin produksi dan tidak bertanda BPOM, serta kini tersebar. di. berjalan Sabtu 28/05/2022.
Apakah Clb Glow Mengandung Merkuri?
Melalui Humas Public Axis Indonesia, Iksan Mapparenta kembali mengimbau agar Dinas Kesehatan dan Pendidikan, serta Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu (DMPPTSP) di Provinsi Sulsel, dan BPOM agar bisa bekerja. .secara optimal dan ketat di bawah pengawasan para pemilik kosmetik nakal,” ujarnya.
Jual Bb Glow Skincare Terbaru
Ia juga mengatakan, Iksan Mapparenta mengatakan “Diduga Owner CLB Glow Skincare Cosmetics yang menukarkan produknya dengan merk berbeda adalah ilegal karena tidak memiliki label BPOM, dan sampai saat ini belum bisa memastikannya. Sementara itu, distributor CLB Glow yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon mengatakan Yanti mengatakan bahwa pemilik atau pimpinan kami yang mengurus izin sementara tersebut,” ujarnya.
Humas Iksan Mapparenta mengatakan, hal itu melanggar Ketentuan PBPOM No.12/2020. Artinya izin edar merupakan syarat utama untuk jual beli kosmetik. Pasal 4 Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Iklan Kosmetik (PBPOM No. 12/2020) menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin edar berupa iklan, dan tidak boleh memilih produk. pertama dan kemudian mendistribusikannya. di pasaran, itu salah besar, jelasnya.
Setelah itu, Humas Poros di Indonesia (Iksan Mapparenta) menjelaskan “Permohonan notifikasi sesuai ketentuan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020:
Badan usaha/perorangan di bidang kosmetika yang mengadakan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau Importir yang bergerak di bidang produk kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jual ^maxie Glow^ Cream Pemutih Aman Non Mercury Hasil Cepat Tanpa Detox
Jadi ini perizinan khusus yang perlu diperhatikan bagi yang berbisnis kosmetik atau kita yang memulai bisnis kosmetik di toko atau online,” jelasnya.
Dan yang harus diketahui bahwa “Pengedaran produk kosmetik kemasan ilegal melanggar Pasal 197 dan 106 ayat (1) UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal 1,5 Milyar. rupiah. . ” Jelas.
BPOM harus terus berperan aktif dalam upaya memastikan obat dan kosmetik yang diedarkan kepada masyarakat dapat memenuhi persyaratan mutu, efisiensi dan keamanan sejalan dengan tren pembelian obat dan kosmetik yang semakin meningkat dan menjualnya secara online. Selain peran serta Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Disperindag di Provinsi Sulsel, serta PTSP yang harus waspada dalam pengurusan perizinan. berulang kali kontak dilakukan melalui pesan WhatsApp
Previous Post Babinsa Koramil 06/Barabai membantu mengolah beras Selanjutnya setelah sidak di pasar Wlingi, Dandim 0808/Blitar Memantau stok dan harga minyak goreng Wardah memiliki produk serum yang dikenal memiliki banyak manfaat, mulai dari mencerahkan wajah, menjaga kelembapan kulit, untuk mencapai. mencegah penuaan. Untuk
Paket Clb Glow Skincare Original Ex Gb Glow Skincare
Mau beli Haruka Skincare tapi masih bingung Haruka Skincare sudah BPOM atau belum? Yuk, simak faktanya di bawah ini
Kulit putih, bersih dan sehat adalah dambaan setiap orang. Dan itu adalah salah satu kosmetik kecantikan yang bisa dibuat
RtopR adalah merek kecantikan yang memproduksi berbagai jenis perawatan kulit untuk wanita dan pria. RtopR menghadirkan produk perawatan wajah dan kulit
Produk perawatan kulit Zam Zam menawarkan banyak manfaat. Maka tidak heran jika banyak wanita Indonesia yang tertarik untuk mencobanya. Namun, beberapa
Bahaya Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon Dan Merkuri, Pilih Skincare Tepat
Cara Pemakaian Pond’s Bright Beauty dan langkah tepat yang akan memberikan hasil maksimal pada kulit. Pond’s Bright Beauty adalah perawatan kulit
Salah satu produk yang dapat memutihkan kulit adalah rose cream. Apakah Anda sudah memiliki Krim Mawar BPOM? Simak informasinya di artikel ini
Saat ini, semakin banyak produk perawatan kulit yang beredar di pasaran, dan Maxie Glow Skincare adalah salah satunya. Banyak orang bertanya tentang hal itu
Banyak wanita yang bertanya apakah skin care AMR sudah BPOM? Sangat penting untuk mempertimbangkan jumlah izin dan lisensi yang dikeluarkan oleh BPOM
Rekomendasi Skincare Yang Bikin Wajah Kamu Jadi Glowing
Salah satu skin care yang sangat populer saat ini adalah skin care Tabita. Tak heran jika banyak orang yang menanyakan tentang perizinan
Adalah media online tentang kecantikan dan fashion wanita masa kini. Apakah Anda ingin berkolaborasi? PEKANBARU – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Yosep Riawan merilis hasil ilegal 212 item bahan baku, produk jadi dan bahan kemasan kosmetik senilai 151.928 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 1,5 miliar.
“Kosmetik ilegal ditemukan dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8) bersama Direktorat Intelijen POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Provinsi Riau. Dinkes , serta Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Satpol PP Provinsi Riau,” kata Yosep Riawan dalam jumpa pers di Pekanbaru, dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.
Yosep mengatakan, operasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen BPOM untuk memberantas obat dan makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan dengan menyasar wilayah operasi.
Pilihan Ayyou Glow Skincare Paket Pengelupasan / Cream Flek / Cream Glowing / Cream Pemutih Wajah
Dikatakannya, ada 4 lokasi operasional yang ditunjuk sebagai pemukiman, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yakni di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Tujuan operasi ini diperdalam selama 2 bulan melalui keikutsertaan Direktorat Intelijen Badan POM. Dari 4 titik sasaran ditemukan pemilik dan barang bukti di 2 titik sasaran,” ujarnya.
Selain itu, 7 orang saksi dan seorang ahli telah dimintai keterangan. Sesuai judul perkara, mereka menetapkan tersangka berinisial IT (laki-laki) berusia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha dan pemilik kosmetik ilegal.
Dikatakannya, tersangka mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang diedarkan/dijual secara online ke seluruh Indonesia dengan omzet rata-rata per bulan Rp. 120 juta-Rp. 200 juta.
Bbpom Pekanbaru Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
“Tersangka juga memproduksi kosmetika ilegal, hal ini ditunjukkan dengan ditemukannya bahan baku antara lain bubuk hydroquinone, amoniak, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, kemasan krim sediaan 25 L, dan lain-lain serta hasil di bahan kemasan. . ,” dia berkata.
Beberapa produk kosmetik yang dihasilkan IT antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Cream HN, dan Tabitha Krim. Kemasan.
Yosep menegaskan kembali bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokuinon dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit kemerahan dan panas, serta okronosis (kulit gelap), karsinogenik (penyebab kanker) dan teratogenik (cacat janin).
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” imbuhnya.
Contoh Kata Kata Promosi Produk Kecantikan Ms Glow Yang Efektif
Yosep menghimbau kepada masyarakat Riau untuk berperan aktif melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT POM di Provinsi Riau yaitu BBPOM di Pekanbaru, Bengkel POM di Kota Dumai, dan Bengkel POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan obat dan produk makanan yang tidak sesuai ketentuan, produk ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang peka dan cerdas serta tidak mudah tergiur oleh iklan yang berlebihan saat berbelanja online.
Pastikan selalu KLIK Cek (Kemasan, Pelabelan, Izin Edar, Kadaluarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki persetujuan edar dari Food and Drug Administration, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa, kata Yosep TAKALAR,- Produk kosmetik mencurigakan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih beredar bebas di Kabupaten Takalar dan sekitarnya. Empat di antaranya adalah krim CLB Glow Skincare, MRJ Body Lotion Collagen by Marajana, WSP Body Scrub, dan krim Malebbi.
“Ketiga merek kosmetik ini diduga mengandung merkuri, dan masih belum memiliki izin edar dari BPOM, sehingga kami mendesak BPOM untuk segera mengeluarkan kedua produk kecantikan tersebut dari peredaran,” kata Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid, Rabu . (10/11/2022).
Adinusaid juga mengatakan potensi pasar yang besar untuk industri kecantikan membuat bisnis di bidang ini berkembang pesat di Takalar. Sayangnya, masih ada pemain ilegal yang bermain dengan mengabaikan hukum dan peraturan.
Krim Hn, Amankah Untuk Perawatan Kulit Wajah?
“Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi seluruh instansi terkait untuk mengontrol dan menghentikan peredaran kosmetik ilegal, agar masyarakat terlindungi dan terbebas dari bahan kimia berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, Adinusaid juga mengatakan bahwa bisnis kosmetik juga sangat menguntungkan, karena omzet per bulannya bisa mencapai ribuan hingga ratusan juta rupiah.
“Tidak ada larangan pengusaha berbisnis, itu hak mereka, tapi harus legal. Celakanya pengusaha yang menggunakan cara dan proses yang benar, karena mereduksi pasar dan merugikan merek jika ada yang dipalsukan. Belum lagi pemerintah yang rugi. pendapatan melalui pajak,” jelasnya.
Selain itu, tambah Adinusaid, para pelakulah yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan terlarang, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5. miliar dolar.
Skincare Clb Glow Apakah Sudah Bpom? Cek Kandungannya!
Kemudian, untuk tindak pidana memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal yang mengandung bahan kimia obat, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebaliknya, Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012

