Perbedaan In Casu Dan A Quo – Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Premium Stories. Temukan opini pengadilan penting, masalah, dan perkembangan hukum terbaru lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya dengan Rp 42.000 per bulan dan nikmati produk jurnalisme hukum terbaik tanpa jeda iklan. Klik
Telah dilaporkan bahwa banyak merek terkenal internasional telah kehilangan sengketa merek dagang mereka di pengadilan Indonesia. Mungkin yang paling mengejutkan adalah Pierre Cardin tidak mencapai tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 2018. Gugatan Pierre Cardin gagal total untuk kedua kalinya sejak 1981, kalah di Mahkamah Agung. Pengadilan memenangkan seorang pengusaha Indonesia yang mendaftarkan merek dagang Pierre Cardin sebagai miliknya ke Kementerian Kepolisian dan Hak Asasi Manusia pada tahun 1977.
Perbedaan In Casu Dan A Quo
Padahal ada perlindungan khusus untuk merek terkenal dalam Paris Convention yang pertama kali diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 4 Tahun 1979 dan kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997, Indonesia juga terikat dengan semua ketentuan tentang
Puu Xiv_2016 Pages 301 350
Faktanya, tidak semua ketentuan TRIPs tentang merek diratifikasi pada tahun 1997. Ratifikasi yang relatif luas baru dilakukan pada tahun 2001 di bawah rezim hukum merek yang ada saat itu. Tentunya ada perbaikan dalam pembaharuan hukum terbaru dengan undang-undang no. Resolusi no. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis (Trademark Rights and Geographical Indications).
Saya menemukan salah satu putusan Mahkamah Agung yang pernah menyebutkan tentang perlindungan terhadap merek-merek terkenal pada tahun 1990-an. Dalam keputusan no. 3485 K/pdt/1992 terhitung mulai tanggal 20 September 1995 datang i.a.
Bahwa Perjanjian Paris juga mengusulkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta untuk melindungi merek-merek terkenal terlepas dari asalnya, karena Indonesia sendiri adalah peserta dan berpartisipasi dalam ratifikasi hasil Perjanjian Paris bahkan tanpa pemberitahuan dan hasilnya. ” Perjanjian Paris harus dihormati.”
Apakah ini berarti Mahkamah Agung tidak mengakui Pierre Cardin sebagai merek asing terkenal yang berhak mendapat perlindungan di Indonesia?
Pdf) Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia
Perlu dicatat bahwa Pierre Cardin adalah merek terkenal yang dibuat oleh perancang busana terkenal di industri mode. Merek ini dinamai menurut pendirinya, Pierre Cardin. Dia memulai aktivitasnya di tahun lima puluhan. Penayangan perdana merek Pierre Cardin di seluruh negeri berlangsung dari tahun 1971 hingga hak eksklusif atas merek tersebut diperoleh di Prancis pada tahun 1974. Pierre Cardin dianugerahi
“Isu merek terkenal di Indonesia sudah lama menjadi kontroversi,” kata Freddy Haris, Direktur Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM saat dihubungi.
. Sengketa merek dagang di bawah naungan merek ternama tidak hanya terjadi pada Pierre Cardin. Freddy mendaftarkan beberapa merek lain dari luar negeri. Mengenai sumber masalahnya, Freddy menjawab dengan singkat: “Kami tidak pernah benar-benar mendefinisikan apa itu merek terkenal.
Penjelasan senada disampaikan Agus Sardjono, guru besar kekayaan intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berbagai referensi hukum internasional yang dimasukkan ke dalam undang-undang merek dagang nasional terbuka untuk multitafsir. “Selama ini, undang-undang merek dagang yang baru pun dianggap kabur, termasuk untuk merek-merek terkenal. Ini membuka kemungkinan bagi hakim dan pengacara untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan merek terkenal,” katanya.
Vonis Bebas Untuk Pembantuan
Putusan terlama di Indonesia terkait sengketa merek terkenal itu tampaknya adalah untuk merek Tancho. Merek Tancho mungkin belum dikenal oleh generasi sekarang sebagai produk perawatan pria. Minyak rambut Tancho dari Tancho Co.Ltd. berbasis di Jepang, pernah sangat dikenal di Indonesia sebagai produk impor sejak tahun 1960-an. Hingga tahun 1970-an, belum ada kantor perwakilan perusahaan di Indonesia. Baru pada tahun 1971 pabrik perusahaan didirikan
Tancho Co. Ltd. dengan nama P.T. Tancho Indonesia Co. Ltd. yang memproduksi minyak rambut Tancho di Indonesia. Upaya perusahaan penanaman modal asing ini untuk mendaftarkan merek Tancho di tahun yang sama ditolak. Rupanya itu adalah perusahaan domestik yang mendaftarkan merek Tancho pada tahun 1965 sebagai milik mereka.
Berdasarkan kronologi kasus tingkat kotak dalam putusan Mahkamah Agung No. 677K/Sip/1972, perusahaan domestik Tancho Tokyo Osaka Co. Perusahaan mengaku telah menggunakan merek Tancho sejak 1949. Perusahaan juga mengaku ditawari untuk membeli merek yang pertama kali terdaftar di Indonesia itu. Perwakilan dari Tancho Co. Ltd. dari Jepang datang pada tahun 1968 untuk membeli merek Tancho yang terdaftar di Indonesia. Tawaran ini ditolak oleh Tancho Osaka Co. yang memilih untuk terus menjual Minyak Rambut Tancho mereka sendiri yang tidak terkait dengan Tancho Co.Ltd.
Terakhir, gugatan pencabutan merek diajukan oleh PT. Tancho Indonesia Co. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar hukumnya adalah Merek dan Undang-Undang Merek No. 21 Tahun 1961 (Trademarks Act 1961) yang masih berlaku saat itu. FIS. Tancho Indonesia Co. Ltd. menggugat hak atas merek Tancho yang dimiliki oleh Perusahaan Tancho Tokyo Osaka Co. Kasus Ketidakabsahan Merek Diajukan oleh PT. Tancho Indonesia Co. Ltd. dijawab oleh Tancho Tokyo Osaka Co. dengan penyelesaian, serta tindakan terpisah untuk kerusakan di pengadilan yang sama. Tercatat perselisihan ini berkisar pada nama tenar Yap Tiam Hien sebagai pengacara Tancho Tokyo Osaka Co. dan Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum PT. Tancho Indonesia Co. Ltd.
Pdf) Quo Vadis Pancasila Sebagai Norma Konstitusi Yang Tidak Dapat Diubah
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampaknya mengkonsolidasikan perkara pembatalan dengan gugatan cacat hukum yang diikuti oleh kedua belah pihak dalam Putusan no. 53/1972 G. Tuntutan dalam kasus pembatalan merek ditolak baik oleh kontrak maupun perjanjian. Selain itu, P.T. Tancho Indonesia Co. Ltd. dinyatakan kalah dalam gugatan. Tancho Tokyo Osaka Co. menyatakan bahwa entitas tunggal memiliki hak atas merek Tancho di wilayah Indonesia. Apabila salah satu pihak menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka PT akan dikenakan sejumlah sanksi. Tancho Indonesia Co. Ltd.
Perkara tersebut diajukan oleh PT. Tancho Indonesia Co. HF. dengan pembatalan biaya. Hal ini terkait dengan Trade Marks Act 1961, yang mengatur penyelesaian sengketa ketidakabsahan merek hingga kebangkrutan. Komposisi kasus adalah bagian dari PT. Tancho Indonesia Co. HF. dimana dikatakan bahwa kasus pencabutan merek harus diselesaikan terlebih dahulu dan kemudian dapat diputuskan kasus karena kegiatan ilegal. Selain perbedaan poin yang berlaku dalam undang-undang tersebut, hukum acara pada kedua perkara tersebut juga berbeda, karena gugatan malpraktik harus melalui tahap banding sebelum dapat diajukan banding pembatalan.
Tim dakwaan diketuai langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. R.Subjek. Faktor yang dipertimbangkan oleh tim mulai dari faktor ekuitas merek yang merupakan pengguna pertama hingga itikad baik dalam pendaftaran merek. Pengadilan dengan tegas menyatakan:
‘…karena pendaftaran merek sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan syarat untuk melindungi pemilik merek.’
Jawaban Bantahan Dari Pemohon Kpd Termohon Pra Peradilan Syahroni Alim 28 10 22 Pukul 06.00 Wib
Kassaraþing menganggap bahwa faktor kesetaraan harus dinilai terlebih dahulu sebelum memutuskan siapa yang akan menjadi pengguna pertama. Orang yang berhak menganggap dirinya sebagai pengguna pertama hanya dianggap sebagai masalah ketika ditemukan kesamaan. Kesimpulan dari penilaian tersebut adalah merek dagang yang dipermasalahkan pada umumnya memiliki kesamaan. Terkait pengguna pertama, Dewan menilai data yang ada menunjukkan bahwa pengguna pertama merek Tancho yang dikenal di Indonesia adalah milik Tancho Co. Ltd. sebagai P.T. Tancho Indonesia Co. Ltd. sebagai alasannya. Perlu dicatat bahwa juri menemukan Tancho Tokyo Osaka Co. dia punya niat buruk. pada saat pendaftaran merek Tancho.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, hakim harus mengambil sikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang memiliki niat jahat untuk meniru merek dagang orang lain, baik dalam maupun luar negeri.” Bahwa dalam kasus ini niat buruk untuk meniru merek orang lain sangat jelas karena, selain fakta bahwa kedua merek itu sama sekali, merek asli tergugat dalam banding tarif berisi kata-kata: “Trade Mark Tokyo Osaka Co.”, yang menunjukkan adanya maksud untuk menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di luar negeri, meskipun produk tersebut diproduksi di Indonesia, tetapi penggugat/penggugat asli tidak menunjukkan hal tersebut pada merek dagang.
“Mengingat maksud dari undang-undang tersebut adalah terutama untuk melindungi masyarakat, maka kata “pengguna pertama di Indonesia” harus diartikan sebagai “pengguna pertama di Indonesia yang jujur (dengan itikad baik)” sesuai dengan Pasal. pada asas hukum bahwa perlindungan diberikan kepada mereka yang beritikad baik, tetapi tidak kepada mereka yang beritikad buruk.
Penafsiran ini rupanya mempengaruhi pembaharuan UU Merek tahun 1992, 2001 dan 2016. Frase “itikad baik pendaftar” masih ditemukan dalam hukum merek setelah pemberlakuan UU Merek tahun 1961.
Hentikan Kasus Mafia Tanah, Polda Banten Digugat Pelapor Ke Pn Serang
Akhirnya pada tanggal 20 Desember 1972, keringanan tersebut membatalkan keputusan no. 53/1972 G yang menghubungkan kasus para pihak. Kasus aktivitas ilegal kembali ke keputusan terpisah, tetapi pembatalan merek dagang disidangkan di Mahkamah Agung. Lalu ada P.T. Tancho Indonesia Co. Ltd. bagian yang diakui dari Tancho Co. Ltd. yang diumumkan sebagai pemilik dan pengguna pertama merek “Tancho” di Indonesia. Dewan Moneter mengutuk Tancho Tokyo Osaka Co. dengan membatalkan kepemilikan merek “Tancho” yang telah didaftarkannya.
Dalam melindungi pemilik merek terhadap orang asing. “Putusan MA harus kita hargai sebagai putusan yang baik dan bijaksana. Berikan perlindungan yang memadai kepada pemilik merek asing secara menyeluruh!” katanya dalam artikel berjudul Journal of Law and Development
Ingatlah bahwa merek terkenal tidak disebutkan dalam Undang-Undang Merek 1961. Menurut putusan sengketa merek “Tancho”, kasus tersebut menyangkut pengguna pertama saat itu. Satu-satunya formula yang tampaknya menunjukkan pengenalan merek disebutkan di bagian penimbangan. Merek dagang terkenal disebutkan dalam pembaruan undang-undang merek dagang tahun 1992, 2001 dan 2016.
Perlindungan merek dagang didasarkan pada premis bahwa peniruan merek dagang orang lain pada dasarnya adalah itikad buruk, terutama untuk memanfaatkan reputasi merek dagang orang lain dengan cara yang tidak melanggar hukum. perlindungan. Sejak Undang-Undang Merek Dagang 1992 pada tahun 1997, sistem perlindungan merek dagang yang dikenal telah disediakan dalam dua cara. Pertama, atas prakarsa pemilik merek dengan kasus pembatalan. Kedua, dengan penolakan Kantor Merek terhadap permohonan pendaftaran merek yang secara materiil atau seluruhnya identik dengan merek yang dikenal.
Penggunaan Up Cq An Ub Dalam Surat
Namun, Freddy Haris yang juga dosen Hak Kekayaan Intelektual ini mengakui bahwa merek terkenal itu ada syaratnya di semua undang-undang merek.